Tag: Bendesa Adat Berawa
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana,54, dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9). Riana didakwa atas kasus dugaan pemerasan kepada investor.
Riana mengungkapkan bahwa jika Rp 10 miliar tersebut cair, Andianto menyarankan Rp 4 miliar diberikan kepada desa adat, sementara sisanya bisa diambil oleh Riana.
Saksi ahli, Mahrus Ali memberikan pandangan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat, dan Hakim yang bisa dijerat dengan kasus korupsi.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah definisi gaji dan honor. Saksi ahli menjelaskan bahwa gaji dan honor adalah dua hal yang berbeda.
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (27/6) pagi.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Mengingat status terdakwa sebagai Bendesa Adat yang menerima gaji dari keuangan Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung memenuhi kriteria dalam definisi Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam UU Tipikor
DENPASAR, NusaBali - Pasca didakwa atas kasus dugaan pemerasan investor senilai Rp 10 miliar, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika dkk menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/6) pagi.
DENPASAR, NusaBali.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (54), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor bernama Andianto Nahak T Moruk.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana akhirnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pungli (pungutan liar) oleh Kejati Bali.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Ketut Riana (KR) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon investor. Dalam keterangan resminya, MDA Bali menyebut kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali.DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakuka
Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali dan MDA Bali akan gelar pertemuan membahas OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Sabtu hari ini
Topik Pilihan
-
Denpasar 15 Sep 2024 Lomba Mural dan Poster Songsong Pilkada 2024
-
-
-
Denpasar 15 Sep 2024 Dini Hari, 2 Pemotor Tewas di 2 TKP
-
-
Denpasar 14 Sep 2024 Mantan Bendahara LPD Baluk Dituntut 5 Tahun
-
-
-
Tabanan 13 Sep 2024 KPU Tabanan Siapkan Rekrut 5.950 KPPS
Berita Foto
Penjualan Suvenir PON di Medan
Pemkot Gelar Pasar Murah Jelang Galungan
Ekspor Indonesia Meningkat 6,55 Persen
Antrean Pedagang Bermobil
Nusa Ning Nusa
Transfer Kearifan Antargenerasi Penting Dilakukan
TRANSMISI dan transfer kearifan antargenerasi amat penting. Hal ini merupakan proses penyampaian pengetahuan, nilai-nilai, tradisi, adat istiadat, dan pengalaman hidup dari generasi yang lebih tua kepada generasi yang lebih muda.